Kamis, 26 Maret 2009

Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer Daerah

Setelah dikeluarkannya PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil maka Pemerintah Daerah/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dilarang mengangkat Tenaga Honorer dalam bentuk apapun.
Blogged with the Flock Browser

3 komentar:

DENNIS EDWARDS mengatakan...

buar temen2 TKS/TKK yg blm msuk dbase BKN..sabar ya..update terus infonya disini oc..

gahara mengatakan...

ya terima kasih atas empatinya. tapi konotasinya kata-kata sabar disitu, bakal diangkat dong, betul?

Anonim mengatakan...

hfhfg hfhfgh fghgfhgfh